Zakat Fitrah oleh H. Sabilal Rosyad, M.S.I
Berbicara mengenai zakat fitrah menurut H. Sabilal Rosyad jika kita membaca literatur-literatur kitab fiqih bahwa zakat fitrah adalah termasuk ajaran-ajaran yang special bagi umat Rasulullah SAW, dikatakan special bagi umat-umat Rasulullah karena bahwa zakat fitrah dilihat dari sisi sejarah bahwa zakat fitrah dahulu pertama kali diwajibkan pada tahun kedua Hijriah setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah 2 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang mana bersamaan dengan tahun diwajibkannya puasa Ramadhan, adapun puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua pada bulan Sya’ban setelah masuk Ramadhan 2 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri muncul kewajiban untuk kita berzakat fitrah. Adapun dari sisi hukum bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi semua orang Islam selama orang itu masih memiliki kelebihan makanan dari kebutuhannya di Hari Raya Idul Fitri
Sebagaimana kita melihat dari hadits Rasulullah SAW bahwa zakat fitrah kalau dilihat dari filosofinya bahwa zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan-ucapan yang kotor dan perbuatan-perbuatan yang tidak baik karena idealnya Puasa Ramadhan ini adalah bagaiman kita bisa menjaga, menahan diri dari segala sesuatu kejelekan, tidak hanya sekedar menahan diri dari haus,dahaga atau lapar tetapi bagaimana kita bisa menjaga tubuh kita, menjaga lisan kita, menjaga pandangan kita, menjaga tangan kita dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. Akan tetapi terkadang kita sebagai manusia dengan penuh keterbatasan meskipun masih berpuasa terkadang masih melakukan satu kesalahan. Dari semua kesalahan-kesalahan yang kita lakukan selama kita berpuasa bisa di sucikan dengan melaksanakan zakat fitrah, maka dari itu zakat fitrah di ibaratkan dengen sujud syahwi didalam shalat ketika shalat kita ada yang kurang sempurna maka bis akita tutup dengan sujud syahwi, begitupula dengan puasa bisa kita tutup dengan melakukan zakat fitrah.
Meskipun standar zakat fitrah kita ada yang mengatakan 2,5 kg, 2,7 kg, ada juga 3 kg dan lain sebagainya. Jadi, tetap diwajibkan bagi kita semua menunaikan zakat fitrah dengan catatan orang yang mendapati Ramadhan dan mendapati Hari Raya. Misalkan, hari ini akhir Bulan Ramadhan dan besok Hari Raya Idul Fitri kemudian sore hari ini sebelum maghrib ada orang meninggal maka orang yang meninggal tersebut tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, namun sebaliknya apabila orang tersebut meninggal setelah maghrib maka diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Begitupula misalkan ada bayi lahir sore hari ini lahir maka besoknya wajib menguluarkan zakat fitrah
Wallahu a’lam bishawab